Layansari (layansari.desa.id) – Kamis, 26 Januari 2022. Pembukaan pendaftaran Kepala Dusun (KADUS) desa layansari sudah di buka. Pembukaan pendaftaran kadus di mulai dari tanggal 26 Januari – 03 Febuari 2023, untuk posisi yang di buka yaitu untuk kepala dusun cawilayan dan tegalsari.
A. Dasar Hukum
B. Formasi Perangkat Desa
- Kepala Dusun Cawilayan 1 (Satu)
- Kepala Dusun Tegalsari 1 (Satu)
Berkas Persyaratan Bakal Calon
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang
bersangkutan diatas kertas bermaterai 10.000. - Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas
bermaterai 10.000. - Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai 10.000. - Fotocopy ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir
yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dengan menujukan ijasah asli atau
Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang
tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak - Fotocopy Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang. - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan tanda
penduduk serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang. - Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum
Daerah atau Puskesmas setempat; - Surat keterangan bebas minuman keras dan narkoba dari Rumah Sakit Umum
Daerah atau pejabat yang berwenang. - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
- Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa, harus
memiliki surat ijin/ persetujuan tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian. - Hak-hak dan kewajiban kepegawaian dan administrasi bagi Pegawai Negeri
Sipil yang mencalonkan dirisebagai Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. - Perangkat Desa lain yang akan mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa pada
sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis wajib Cuti
terhitung sejak yang bersangkutan mendaftrakan diri sebagai bakal calon
Perangkat Desa.