Layansari (layansari.desa.id) – Kamis, 26 Januari 2022. Pembukaan pendaftaran Kepala Dusun (KADUS) desa layansari sudah di buka. Pembukaan pendaftaran kadus di mulai dari tanggal 26 Januari – 03 Febuari 2023, untuk posisi yang di buka yaitu untuk kepala dusun cawilayan dan tegalsari.

A. Dasar Hukum

B. Formasi Perangkat Desa

  1. Kepala Dusun Cawilayan 1 (Satu)
  2. Kepala Dusun Tegalsari 1 (Satu)

Berkas Persyaratan Bakal Calon

  1. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang
    bersangkutan diatas kertas bermaterai 10.000.
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas
    bermaterai 10.000.
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai 10.000.
  4. Fotocopy ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir
    yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dengan menujukan ijasah asli atau
    Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang
    tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak
  5. Fotocopy Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi
    oleh pejabat yang berwenang.
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan tanda
    penduduk serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh
    pejabat yang berwenang.
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum
    Daerah atau Puskesmas setempat;
  8. Surat keterangan bebas minuman keras dan narkoba dari Rumah Sakit Umum
    Daerah atau pejabat yang berwenang.
  9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
  10. Daftar riwayat hidup.
  11. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  12. Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa, harus
    memiliki surat ijin/ persetujuan tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian.
  13. Hak-hak dan kewajiban kepegawaian dan administrasi bagi Pegawai Negeri
    Sipil yang mencalonkan dirisebagai Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
  14. Perangkat Desa lain yang akan mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa pada
    sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis wajib Cuti
    terhitung sejak yang bersangkutan mendaftrakan diri sebagai bakal calon
    Perangkat Desa.

Bagikan Berita