Desa adalah sebuah Negeri kecil yang mempunyai hak asal usul kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dan hal itu yang terjadi di Desa Layansari, Masyarakat sering kali mengadukan permasalahan mereka ke Pemerintah Desa untuk dapat mendapatkan titik temu dari perselisihan yang terjadi di mereka terutama yang sering terjadi adalah Masalah perdata, di sinilah peran penting seorang Kepala Desa dalam menyelesaikan masalah warganya agar mereka merasa mendapatkan keadilan tidak ada permaslahan yang timbul di kemudian hari dari hasil kesepakatan yang ada.

Seperti yang terjadi pada hari ini, selasa , 29 Maret 2022 empat orang Warga datang untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang mereka yaitu antara penjual yang merupakan warga Desa Tinggar Jaya dan pembeli padi warga Desa Layansari , penjual, penjual mempercayai pembeli untuk menyimpanya dan mengambil setiap kali pembeli membutuhkan uang, namun setelah tiga tahun berjalani tidak di bayarakan semua dari jumlah padi yang di bawa hingga merasa di rugikan, dan membawa permasalahan tersebut ke Pemerintah Desa . setelah mereka berunding dengan di tengahi Mustolih selaku Kepala Desa Layansari, akhirnya mereka bersepakat pembeli memberikan jaminan mobil selama belum mampu membayar uang tersebut dengan surat pernyataan bermaterai di tandatangani keduanya beserta saksi.

Dengan kesepakatan itu kedauanaya merasa mendapatkan keadilan tampa memihak salah satu diantara mereka dan pulang dengan tenang di sinilah peran Pemerintah desa dalam memberikan rasa terlindungi bagi masyarakat.

Bagikan Berita