Profil Desa
Desa Layansari Kecamatan Gandrungmangu berada di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, adalah Desa dengan banyak Potensi terutama dalam bidang pertanian karena secara geografis luas lahan pertanian Desa Layansari lebih banyak dibandingkan dengan lahan pemukiman. Mayoritas Masyarakat Desa Layansari bermata pencaharian sebagai Petani. dan masih banyak potensi lainnya.
Sejarah Desa
Desa Layansari adalah Desa pemekaran dari Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Pemekaran Desa Gandrungmanis pada tahun 1990 menjadi tiga Desa yang terdiri dari Desa Induk (Desa Gandrungmanis) dan dua Desa Pemekaran yaitu Desa Layansari dan Desa Bulusari.
Nama Layansari sendiiri diambil dari dua suku kata yaitu “Layan” dan “Sari”. Kata Layan sendiri diambil dari kata Cawilayan, Cawilayan merupakan salah satu nama Dusun di Desa Gandrungmanis pada waktu itu dan setelah adanya Pemekaran nama Cawilayan juga masih digunakan sebagai salah satu nama Dusun di Desa Layansari. Sedangkan nama Sari diambil dari kata Wungusari, Wungusari juga merupakan salah satu nama Dusun di Desa Gandrungmanis pada waktu itu dan setelah adanya Pemekaran nama Cawilayan juga masih digunakan sebagai salah satu nama Dusun di Desa Layansari.
Desa Layansari secara wilayah terbagi menjadi empat Dusun, yaitu Dusun Cawilayan, Dusun Wungureja, Dusun Wungusari dan Dusun Tegalsari.
Pembangunan
Pemerintah desa bersama masyarakat bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desa melalui pembangunan yang efektif. Pembangunan yang kami lakukan mengedepankan kearifan lokal yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman desa kami.
Lembaga Pemerintahan
Lembaga Pemrintahan desa sellau berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk warga. Kami harap dengan adanya media publikasi ini, kami dapat lebih dekat dengan warga.
“
Keterbukaan informasi menjadi salah satu amanat UU Desa Pasal 86!
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.