Rabu, 26  Maret  2025 Pukul 10.00 WIB  bertempat di pendopo Balai Desa Layansari telah di laksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT } Dana Desa dengan keluarga penerima manfaat sejumlah 16 orang.

Dalam sambutanya , Mustolih Kepala Desa Layansari menyampaikan bahwa  proses verivikasi dan validasi  Keluarga Penerima Manfaat ( KPM )  di lalkukan melalui  tahapan sesuai dengan  petunjuk penggunaan prioritas Dana

Adapun kriteria Penerima Bantuan BLT sebagai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 108 Tahun 2024). Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.
  2. Kehilangan mata pencaharian
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN
  5. Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Bagikan Berita