Rabu, 26 Maret 2025 Pukul 10.00 WIB bertempat di pendopo Balai Desa Layansari telah di laksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT } Dana Desa dengan keluarga penerima manfaat sejumlah 16 orang.
Dalam sambutanya , Mustolih Kepala Desa Layansari menyampaikan bahwa proses verivikasi dan validasi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di lalkukan melalui tahapan sesuai dengan petunjuk penggunaan prioritas Dana
Adapun kriteria Penerima Bantuan BLT sebagai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 108 Tahun 2024). Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN
- Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.