Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada Negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011)

Pelaksanaan pemungutan pajak memang bukan suatu hal yang mudah, karena peraturan perpajakan seringkali berubah-ubah terutama dengan kenaikan jumlah yang harus di bayarakan . Sangat dibutuhkan keaktifan serta kesadaran pajak yang tinggi untuk bisa menyelenggarakan ketaatan pajak. Tingkat kepatuhan pajak yang dimiliki masyarakat masih cukup rendah. Padahal, pembayaran pajak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi.baik di bidang Kesehatan maupun Pendidikan.

Baku Pajak Desa Layansari yang mencapai angka Rp. 228.194.000 cukup fantastis jika di bandingkanbandingkan tahun sebelumnya karena tahun ini mengalami kenaikan sekitar 40% dan untuk mempercepat pelunasan kewajiban pajak tersebut, Pemerintah Desa layansari mengadakan Pembayaran Pajak serentak dengan jadwal terurut di masing-masing Dusun dengan bantuan para ketua RT di mulai pada hari ini, Selasa 17 Mei bertempat di Dusun Tegalsari, Kemudian akan di lanjutkan di Dusun Wungusari, Cawilayan dan terakhir di Dusun wungureja. Dalam kesempatan itu juga Kepala Desa Layansari , Mustolih memberikan Penghargaan kepaada Ketaua RT yang mencapai target pembayaran tertinggi sebagai bentuk rasa terimakasih yang telah berpartisipasi secara maksimal dalam mendukung kegiatan pembayaran pajak serentak

Pemerintah Desa merupakan tonnggak terbawah namun teredepan dalam mnsuskseskan Program Nasional meski terkadang mereka terlupakan dengan peran yang telah mereka laksanakan

Bagikan Berita